Menu Tutup

Kini Lulusan Universitas Harus Kantongi Sertifikasi Profesi

Transformasi digital telah mengakibatkan perubahan struktur pasar kerja, mengancam tenaga kerja dengan kemampuan rendah dan mendorong munculnya jenis pekerjaan baru, sekaligus menghilangkan sebagian pekerjaan yang ada. Di tengah tantangan global yang kompleks, harapan pemerintah dan masyarakat Indonesia kepada perguruan tinggi sangat tinggi dalam memberikan pendidikan kepada generasi penerus bangsa agar kompetitif, kreatif, dan inovatif di era disrupsi saat ini.

Perguruan tinggi dituntut untuk melakukan perubahan untuk mencetak jenis individu yang memiliki hardskill dan softskill. Selain ijazah, para lulusan pun nanti harus mengantongi sertifikat profesi atau kompetensi sesuai bidang masing-masing. Sertifikat profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama Kemenristekdikti, Kementerian lain, dan atau Organisasi Profesi (OP). Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama OP, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi terakreditasi.

Dikutip dari laman Kompas.com, Nasir mengatakan beberapa contoh prodi visioner yang sudah berdiri adalah prodi rekayasa kebakaran, prodi pengelolaan perkebunan kopi, prodi bisnis jasa makanan, logistic management, dan prodi politik Indonesia terapan. Selain itu pada bidang ekonomi, penting untuk menguasi programming, cloud computing, dan mahasiswa didorong untuk memilili talent tidak hanya diajarkan mencari pekerjaan. Pemerintah dalam hal ini akan mendukung melalui instrumen regulasi bagi perguruan tinggi. Untuk itu, paradigma Tri Dharma Pendidikan tinggi harus diselaraskan dengan era industri 4.0. Peningkatan publikasi internasional di dorong salah satunya dengan Science and Technology Index (SINTA). Riset tidak lagi sendiri-sendiri tapi bagaimana berkolaborasi dan bersinergi dengan peneliti dunia, dan harus juga bisa menghasilkan inovasi (hak paten).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *