Purwokerto 6 Maret 2020 – LKP Mitra Profesi bersama LSP JPK Pratama telah menyelenggarakan Pelatihan dan Uji Kompetensi untuk Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman. Adapun peserta yang telah lulus dan berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi sebagai Asesor Kompetensi berjumlah 11 peserta.
Penyerahan Resmi Sertifikat Asesor Kompetensi dan Sertifikat Teknis Kompetensi Perbankan Jenjang Karir Tingkat Dasar dilaksanakan pada Jumat, 06 Maret 2020 di ruang meeting Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman. Penyerahan Sertifikat oleh Bapak Sobirin, SE selaku Pengawas LKP Mitra Profesi kepada Bapak Prof. Dr. Suliyanto, S.E, M.M selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dokumen oleh Bapak Prof. Dr. Suliyanto, S.E, M.M
Penyerahan Sertifikat oleh Bapak Sobirin, SE kepada Bapak Prof. Dr. Suliyanto, S.E, M.M
Asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi sesuai dengan ruang lingkup asesmennya. Asesor berwenang dalam menilai dan memutuskan hasil uji kompetensi terhadap peserta uji yang telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan atau dinyatakan Kompeten atau Belum Kompeten pada unit kompetensi yang dinilai serta merekomendasikan hasil tersebut kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) dan BNSP. Asesor memiliki fungsi untuk melaksanakan proses uji kompetensi terhadap peserta uji (orang yang dinilai) berdasarkan tugas yang diberikan oleh LSP atau BNSP melalui LKP / asosiasi.
Setelah selesai mengikuti program pelatihan dan mendapatkan sertifikat, peserta (Asesor Kompetensi) memiliki keterampilan dan kompetensi untuk selanjutnya berhak melakukan asesmen di tempat uji kompetensi (TUK) / lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang ditunjuk (LKP / asosiasi).
Asesor Kompetensi sangat penting, karena di era MEA ini kemampuan dan kualifikasi seseorang harus dibuktikan salah satunya dengan sertifikasi kompetensi. Oleh karena itu, Asesor Kompetensi dibutuhkan untuk menguji kemampuan dan kualifikasi serta Asesor berhak menentukan kompeten atau tidaknya seseorang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP.