Menu Tutup

Pemeliharaan Sertifikasi

Secara berkala LSP JPK PRATAMA melakukan survailen terhadap para pemegang sertifikat, pelaksanaan Surveilan menggunakan metode aspek administrasi dan aspek kompetensi. Survailen dilakukan dengan menghubungi pemegang sertifikat.

Setiap pemegang sertifikasi LSP JPK PRATAMA diwajibkan untuk memelihara kepemilikan sertifikasinya dengan cara memelihara kompetensinya sesuai unit/cluster yang terdapat dalam sertifikasi yang dimilikinya secara berkesinambungan.

Salah satu cara pemeliharaan sertifikasi diantaranya: Pemegang sertifikat bekerja pada bidang yang sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya, atau mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya.

Pemegang sertifikat dapat mengirimkan bukti pemeliharaan sertifikasinya tersebut ke pihak LSP JPK PRATAMA, dapat berupa surat referensi perusahaan bahwa yang bersangkutan masih bekerja di bidang yang sesuai sertifikasinya, fotokopi sertifikat pelatihan/seminar yang relevan.